Beginilah Hukum Masa Iddah Bagi Istri Ketika Suaminya Meninggal Dunia

- 29 Juni 2021, 17:36 WIB
Ilustrasi pasangan suami dan istri
Ilustrasi pasangan suami dan istri /Pixabay/Olessya

Ponorogo Terkini - Iddah merupakan masa dimana harus menjauhi berbagai macam wewangian dan berhias diri selama beberapa waktu.

Massa iddah ini merupakan kewajiban bagi para wanita selepas suaminya meninggal.

Dalam ini tidak ada kekhususan dalam agama bagi para suami untuk melakukan masa iddah, sehingga tidak ada masa iddah bagi para suami menurut kesepakatan para ahli ilmu agama.

Telah disebutkan dalam ‘Fatawa Lajnah Daimah’ yang berbunyi “Diwajibkan bagi seorang istri yang ditinggal suaminya untuk melakukan masa iddah dan berkabung”.

Baca Juga: Polisi Prancis Memburu Pelaku Foto Selfie Pemicu Kecelakaan Massal Pembalap Tour de France

Seorang imam, ahli fiqih, dan zuhud bernama Asy-syekh Muwaffaquddin Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Muhammad Ibnu Qudamah al-Hanbali al-Almaqdisi mengatakan bahwa seorang istri yang ditinggal suaminya harus menghindari untuk berhias diri dan memakai wewangian.

Masa ini dinamakan masa berkabung. Dan mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya perbedaan dikalangan para ahli imu terhadap istri yang ditinggal wafat suaminya.

Dalam ‘Fatwa Al-Lajnah A-Daimah’ dikatakan bahwa ada daerah yang ketika seorang istri meninggal dunia, suaminya tidak menikah lagi dengan wanita lain kecuali setelah enam bulan atau lebih.

Ketika ditanyai tentang alasannya mereka menjawab, “Dalam rangka menghormati istrinya yang telah meninggal, ada suatu kejadian dimana suaminya menikah lagi setelah seminggu sepeninggal istrinya.

Baca Juga: 3 Jenis Olahraga Saat di Rumah Saja di Masa Pandemi

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Islam qa


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x