PONOROGO TERKINI – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
Tujuannya adalah sebagai penanda kehalalan suatu produk dan sudah memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyatakan bahwa Label Halal Indonesia bukanlah sekedar label melainkan memiliki filosofi yang mengadaptasi dari nilai-nilai ke-Indonesiaan.
Bentuk dan corak yang digunakan didasari dari artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas unik berkarakter kuat serta merepresentasikan Halal Indonesia.
"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham mengilustrasikan.
Baca Juga: BPJPH Resmi Tetapkan Label Halal Indonesia Terbaru, Berlaku Secara Nasional
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," lanjutnya menerangkan.
Bentuk tersebut menggambarkan semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Sedangkan motif Surjan atau pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.
Pada bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya menggambarkan rukun iman.
Artikel Rekomendasi