BPJPH Resmi Tetapkan Label Halal Indonesia Terbaru, Berlaku Secara Nasional

- 12 Maret 2022, 20:24 WIB
Logo label halal Indonesia terbaru berwarna ungu.
Logo label halal Indonesia terbaru berwarna ungu. /Kemenag.go.id/

PONOROGO TERKINI – Label halal Indonesia resmi berganti dan telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Label halal tersebut berlaku secara nasional dan penetapan tersebut sudah tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 dan berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.

Baca Juga: Susul BPOM, MUI Tetapkan Vaksin Zifivax Halal dan Aman Digunakan

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham, dikutip dari situs resmi Kemenag.

Bersifat nasional, label halal Indonesia ini akan menjadi tanda produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim mengungkap bahwa label halal harus dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

Baca Juga: Masa Berlaku Sertifikasi Halal MUI Berubah dari 2 Tahun Menjadi 4 Tahun, Kabar Gembira Untuk UMKM

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." kata Arfi Hatim.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x