Kasus COVID-19 Meroket, Kemenhumkam Larang Warga India Menapakkan Kaki ke Indonesia

- 24 April 2021, 07:39 WIB
Angka kematian akibat Tsunami COVID-19 di India semakin melonjak tajam
Angka kematian akibat Tsunami COVID-19 di India semakin melonjak tajam /reportwire.in/

Ponorogo TerkiniIndonesia telah menetapkan larangan tegas untuk warga negara India agar tidak memasuki wilayah Indonesia. Peraturan ini dibuat menyusul adanya gelombang Tsunami COVID-19 yang melanda India.

Kemenkumham RI telah melakukan penghentian permohonan visa dari India sejak Kamis, 23 April 2021. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Yasonna Laoly, namun aturan yang berlaku hanya bersifat sementara.

Apabila kondisi penyebaran infeksi virus corona di India sudah mereda, tentu aturan ini akan segera dicabut oleh pemerintah.

Seperti yang diwartakan oleh media Antara, pada Kamis, 22 April 2021 India melaporkan lebih dari 300.000 penambahan kasus COVID-19. Jumlah tersebut langsung menobatkan India sebagai negara dengan penambahan kasus COVID tertinggi selama satu hari. 

Melonjaknya kasus COVID-19 di India dijuluki Tsunami COVID-19 karena jumlah kasusnya yang meledak. Akibatnya, rumah sakit di India mengalami collapse karena tidak bisa menampung banyaknya pasien.

Keadaan ini diperparah dengan persediaan oksigen yang sudah menipis. Bahkan satu tempat tidur digunakan dua pasien COVID-19.

Senada dengan Indonesia, sejumlah negara-negara di dunia juga mengeluarkan peraturan untuk melarang warga India memasuki wilayahnya seperti Pakistan, Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Hongkong.

Tsunami COVID-19 di India juga menyebabkan penerbangan Indonesia dari dan ke India pun dibatasi pada penerbangan logistik saja. Itupun dilengkapi dengan sejumlah peraturan yang ketat.

Pembatasan penerbangan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Imigrasi yang akan dirilis pada 25 April 2021.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x