Dijanjikan Menjadi PNS, Warga Ciamis Tertipu Rp305 Juta

- 24 April 2021, 21:59 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS.
Ilustrasi seleksi CPNS. /

Ponorogo Terkini - Penerimaan CPNS 2021 akan segera dibuka. Formasi yang dibutuhkan pemerintah sekitar 1,2 juta dan tenaga guru menjadi formasi yang paling banyak. 

Meskipun pembukaan CPNS tahun 2021 belum dimulai, tetapi beberapa orang telah mengalami tindak penipuan. 

Di saat seperti ini banyak oknum yang memanfaatkannya untuk kepentingan sendiri. Terbukti, ada seorang warga asal Ciamis ,Jawa Barat menjadi korban penipuan. 

Baca Juga: Laga Pamungkas Persija Jakarta kontra Persib Bandung Bisa Jadi Acuan Gelar Liga 1 dan Liga 2

Korban dijanjikan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh si pelaku. Untuk itu korban harus menyerahkan uang sekitar Rp305 juta sebagai imbalan agar bisa menyandang gelar PNS. 

Menurut Kapolres Ciamis, Hendria Lesmana melalui Kasat Reskrim Iptu Afrizal Wahyudi mengatakan bahwa tersangka ditangkap ketika sedang berada di rumahnya, kawasan Cipete, Kecamatan Cilandak, Jakarta, pada hari Minggu, 18 April 2021.

Aksi kejahatan seperti ini memang marak, apalagi menjelang penerimaan CPNS. Untuk itu diperlukan kerjasama antara masyarakat dan polisi sebagai pelindung masyarakat.

Baca Juga: Gandeng Cristian Gonzales, Diam-diam RANS Cilegon FC Himpun Kekuatan Baru

Apabila mendapati hal-hal mencurigakan seperti ini, sebaiknya langsung melapor ke pihak berwenang guna mendapatkan bantuan. Pasalnya penerimaan CPNS tidak pernah ada pemungutan biaya. 

Selain itu, juga diperlukan kewaspadaan seluruh masyarakat terhadap orang-orang yang hendak berbuat kejahatan seperti tindak penipuan. 

Dilansir Ponorogo Terkini dari Pikiran Rakyat, pelaku melancarkan aksinya dari tahun 2018 hingga 2019. Dari laporan tersebut diperkirakan jumlah korban lebih dari satu orang. 

"Para pelaku melancarkan aksinya membujuk rayu korban dua kali. Di BRI unit Padaherang dan Hotel Arnawa Pangandaran. Kami juga mengamankan buku tabungan berikut kartu ATM atas nama Komarudin," ungkap Aiptu Afrizal. 

Saat ini baru satu korban yang melaporkan atas tindakan pelaku yang berinisial MSP (57 tahun) tersebut. Korban tersebut mengalami kerugian sekitar Rp305 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 387 dan/atau pasal 372 KUHP. Selain itu, akan dikenakan beberapa pasal kepada tersangka.

“Pasal soal penipuan maupun penggelapan,” tutup Aiptu Afrizal.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran Rakyat berjudul “Rp305 Juta Raib Akibat Penipuan Calo CPNS di Ciamis, Korban Diduga Lebih dari Seorang”.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x