Densus 88 Menetapkan 53 Teroris Jadi Tersangka Kasus Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar

- 20 Mei 2021, 09:16 WIB
Ilustrasi personel Densus 88 Anti Teror membawa seorang tahanan.
Ilustrasi personel Densus 88 Anti Teror membawa seorang tahanan. /Antara Foto/Umarul Faruq/

Ponorogo Terkini – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri sudah menetapkan tersangka dalam kasus ledakan bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), bertepatan dengan ibadah Misa Minggu Palma pada Minggu 28 Maret 2021.

Sebanyak 53 teroris sudah resmi ditahan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol E.Zulpan, S.IK., menjelaskan dari 53 teroris tersebut, terdiri dari tujuh wanita, selebihnya (46 orang) laki-laki.

Selama 20 hari ke depan para tersangka ditahan di Polda Sulsel karena akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Kapolda Papua Masih Memburu Pelaku Pembunuh Dua Anggota TNI di Dekai

"Jadi 21 hari kemarin penyidik punya kewenangan pemeriksaan, sudah tersangka semua. Sekarang akan ditahan 20 hari ke depan dan itu bisa diperpanjang lagi," jelas Kabid Humas Polda Sulsel.

Seperti yang dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, penetapan 53 teroris sebagai tersangka sudah berdasarkan Pasal 184 KUHP yakni dua alat bukti yang sah

Dilansir dari Tribata News, Densus 88 Polri gencar melakukan atas pengembangan kasus ledakan bom bunuh diri yang dilakukan oleh pasangan suami-istri (pasutri) berinisial L dan YSF di depan Gereja Katedral Makassar.

Baca Juga: Dijebloskan ke Penjara, Ki Ageng Rangga Sasana Sunda Empire Sebut Tak Dendam Harus Legowo

Terungkap dari 53 tersangka, 1 orang berstatus pegawai badan usaha milik negara (BUMN). 53 orang tersebut memiliki peranan berbeda mula dar menyiapkan bahan peledak, mensurvei lokasi, bahkan ada yang berperan pemberi motivasi ke pasutri bomber.

Densus 88 Antiteror Polri juga menyita alat bukti, seperti senapan angin dan bahan peledak.***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x