Kominfo Larang Penjualan Kartu SIM dalam Keadaan Aktif Untuk Cegah Kartu Ilegal

- 9 Juli 2021, 07:27 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui peraturan Menteri Kominfo mengeluarkan larangan penjualan Kartu SIM (Subscriber Identity Module) dalam keadaan tidak aktif
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui peraturan Menteri Kominfo mengeluarkan larangan penjualan Kartu SIM (Subscriber Identity Module) dalam keadaan tidak aktif /Pixabay/PublicDomainPictures

Ponorogo Terkini - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui peraturan Menteri Kominfo mengeluarkan larangan penjualan Kartu SIM (Subscriber Identity Module) dalam keadaan tidak aktif.

Larangan ini dikeluarkan sebagai upaya mencegah peredaran ilegal atau menggunakan identitas tanpa hak dan tidak benar. 

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli, seperti dikutip dari Infopublik, meminta  operator layanan telekomunikasi untuk mematuhi peraturan ini.

“Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan PM 5/2021 agar betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar, dan kemudian tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif,” kata Ramli,  Kamis 8 Juli 2021.

Baca Juga: 10.447 Formasi CPNS Kemdikbudristek 2021 Telah Dibuka, Catat Tanggal Pentingnya

Data yang ada menunjukkan, di Indonesia saat ini pengguna Kartu SIM aktif secara nasional mencapai 345,3 juta.

Jumlah ini jauh melebihi jumlah penduduk Indonesia, yang berarti seseorang bisa memiliki lebih dari satu nomor.

Menurut Ramli peraturan yang juga mencakup aturan registrasi kartu SIM prabayar, diperlukan karena pengguna layanan telekomunikasi seluler yang cenderung meningkat.

“Seringkali terjadi dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Oleh karena itu (melalui PM Kominfo 5/2021), di sinilah esensi pentingnya registrasi pra bayar secara konsisten. Karena apa? Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain,” katanya.

Baca Juga: Aksi Protes BEM KM Unnes kepada Pemerintah Lewat Julukan Menggelitik, Jokowi, Maruf Amin, hingga Puan Maharani

Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 153 ayat (5) disebutkan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi.

Selanjutnya dalam ayat (6) peredaran dalam kondisi tidak aktif  wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan.

Dalam peraturan yang sama, terdapat prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: infopublik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x