Ditangkap Bukan Soal Beda Pendapat, Dokter Tirta Ungkap Dokter Lois Owein Sebar Hoax

- 13 Juli 2021, 15:22 WIB
Dokter Lois ditahan karena menyebarkan hoax soal Covid-19
Dokter Lois ditahan karena menyebarkan hoax soal Covid-19 /Dok. Humas Polri

Ponorogo Terkini - Influencer kesehatan dokter Tirta Mandira Hudhi menjadi salah seorang saksi kasus dokter Lois Owien yang ditangkap polisi karena menyebarkan pernyataan tidak percaya Covid-19.

Netizen pun menyayangkan dokter Tirta, yang dianggap telah melaporkan dokter Lois ke polisi padahal persoalannya hanya perbedaan pendapat saja.

Melalui akun Twitter @tirta_hudhi, dokter Tirta membantah sebagai pelapor, namun ia setuju dokter Lois ditangkap karena dianggapnya telah menyebarkan hoax.

“Mas Bro sis, Hoax itu bahaya loh. Itu harus ditindak. Kau mau pandemi selesai kan! Jangan sebar hoax makanya,” tulis dokter Tirta.

Baca Juga: Dokter Lois Owien dan Dokter Tirta Memanas di Acara Hotman Paris Show, IDI Berencana Panggil Lois Owien

Menurut dokter Tirta, akun dokter Lois sudah muncul sejak tujuh bulan lalu, tepatnya Desember 2020.

Dari penelusuran terhadap akun twitter dokter Lois @LsOwien, terlihat akun tersebut didominasi pendapatnya yang mempertanyakan Covid-19 dan penanganannya.

Dokter Tirta mengaku, ia sudah mengingatkan bahkan mengajak dokter Lois bertemu untuk berdebat secara ilmiah, namun hingga penangkapan 11 Juli 2021 lalu, pertemuan itu tidak terjadi.

Menurut dokter Tirta, dokter Lois membatalkan dua pertemuan yang diagendakan, pada Maret dan April lalu.

Baca Juga: Dokter Tirta jadi Saksi Usai Dokter Lois Ditangkap, Kasus Dilimpahkan ke Mabes Polri

Namun dokter Lois menyatakan sebaliknya, doter Tirta yang tidak bersedia bertemu.

Sementara itu, dokter Lois yang sempat ditahan di Mabes Polri akhirnya dilepaskan meski tetap berstatus tersangka kasus penyebaran hoax Covid-19, Selasa 13 Juli 2021.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, Polri mengedepankan penegakan hukum dengan keadilan restoratif.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan. Hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju presisi yang berkeadilan," kata Slamet dalam keterangannya.

Dalam pemeriksaan, dokter Lois mengaku salah karena telah menyebarkan opini tanpa berlandaskan riset, tindakan yang tidak dibenarkan secara kode etik kedokteran.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Humas Polri Twitter @tirta_hudhi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x