Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Jaksa KPK Tuntut Juliari Batubara 11 Tahun Penjara

- 29 Juli 2021, 10:02 WIB
Jaksa KPK tuntut mantan Mensos Juliari P. Batubara 11 tahun penjara/PMJ News
Jaksa KPK tuntut mantan Mensos Juliari P. Batubara 11 tahun penjara/PMJ News /PMJ News

Ponorogo Terkini - Sidang kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 28 Juli 2021 memasuki tahap pembacaan tuntutan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Juliari Batubara telah melakukan tindak pidana korupsi bansos Covid-19 dengan menerima uang suap senilai Rp32,2 miliar.

Suap tersebut diterima bersama pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Baca Juga: Jusuf Hamka Blak-blakan Bicara Soal Untung dan Buntung di Bank Syariah

Sementara untuk Juliari Batubara sendiri uang suap yang diterima sekitar Rp14,5 miliar.

Dilansir dari PMJ News, atas fakta persidangankorupsi bansos itu jaksa KPK menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain tuntutan tersebut, jaksa KPK juga menuntut Juliari Batubara untuk membayar uang pengganti yang jumlahnya sesuai dengan uang yang dikorupsi dalam penyaluran bansos Covid-19 tersebut.

Baca Juga: KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo Minta Maaf, Anggota TNI AU Pelaku Injak Kepala Warga di Papua Sudah Ditahan

"Jumlah besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa adalah sebesar Rp14.597.450," ujar Jaksa KPK, Ihsan Fernandi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa juga menuntut, jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita.

Jika nilai aset sitaan belum mencukupi, maka terdakwa Juliari Batubara harus menggantinya dengan hukuman dua tahun penjara.

Baca Juga: Keluarga Pengusaha Akidi Tio ‘Guyur’ Rp2 Triliun untuk Penanganan Covid-19 Sumatra Selatan

Selain uang pengganti, jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik mantan politisi PDI Perjuangan itu selama 4 tahun, setelah terdakwa menjalani hukuman penjara.

Tuntutan uang pengganti senilai jumlah yang dikorupsi dan pencabutan hak politik merupakan tuntutan tambahan yang diajukan jaksa KPK.

Diketahui Juliari Batubara menyerahkan diri ke KPK pada 6 Desember 2020, satu hari setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah itu menyusul dua pejabat Kementerian Sosial yang tertangkap tangan dalam kasus penyaluran bansos Covid-19.***

 

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x