Ponorogo Terkini – Senin, 2 Agustus 2021, Penyidik Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menjerat Heriyanti, anak dari Akidi Tio dengan Pasal Penghinaan Negara.
Hal ini akibat dari pemberitaan bohong mengenai pemberian sumbangan penanganan Covid-19 sebesar Rp2 triliun.
Heriyanti, anak dari Akidi Tio, terancam hukuman pidana di atas 10 tahun penjara, sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946, Pasal 15 dan 16 yang mengatur tentang Peraturan Hukuman Pidana.
Kombes Pol Ratno Kuncoro, Direktur Intelkam Polda Sumsel, menjelaskan jika Penyidik Polda Sumsel sedang mendalami motif dari Heriyanti, pihaknya juga melakukan penyelidikan terhadap keterlibatan Hardi Darmawan, dokter pribadi keluarga Akidi Tio, terkait pemberian simbolis sumbangan ke Polda.
Saat ini Heriyanti telah dijemput Penyidik Polda Sumsel untuk penyidikan lebih lanjut. Di lokasi yang berbeda, Hardi Darmawan pun turut dijemput untuk diperiksa Polda Sumsel.
"Kita kenakan Undang-Undang nomor 1 tahun 1946, Pasal 15 dan 16, ancaman pidana di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan," terang Ratno Kuncoro dikutip Ponorogo Terkini dari PMJ News.
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946, Pasal 15 menyebutkan “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."
Artikel Rekomendasi