Heriyanti Akidi Tio Terancam Hukum 10 Tahun Penjara, Polda Sumsel Gunakan Pasal Penghinaan Negara

- 2 Agustus 2021, 20:24 WIB
Sumbangan dari keluarga Akidi Tio yang ternyata bohong
Sumbangan dari keluarga Akidi Tio yang ternyata bohong /PMJ News

Ponorogo Terkini Senin, 2 Agustus 2021, Penyidik Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menjerat Heriyanti, anak dari Akidi Tio dengan Pasal Penghinaan Negara.

Hal ini akibat dari pemberitaan bohong mengenai pemberian sumbangan penanganan Covid-19 sebesar Rp2 triliun.

Heriyanti, anak dari Akidi Tio, terancam hukuman pidana di atas 10 tahun penjara, sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946, Pasal 15 dan 16 yang mengatur tentang Peraturan Hukuman Pidana.

Baca Juga: Keluarga Akidi Tio Sumbang Rp2 Triliun, Dokter Keluarga Ungkap Sosok Almarhum: Dia selalu Nyumbang Anonim

Kombes Pol Ratno Kuncoro, Direktur Intelkam Polda Sumsel, menjelaskan jika Penyidik Polda Sumsel sedang mendalami motif dari Heriyanti, pihaknya juga melakukan penyelidikan terhadap keterlibatan Hardi Darmawan, dokter pribadi keluarga Akidi Tio, terkait pemberian simbolis sumbangan ke Polda.

Saat ini Heriyanti telah dijemput Penyidik Polda Sumsel untuk penyidikan lebih lanjut. Di lokasi yang berbeda, Hardi Darmawan pun turut dijemput untuk diperiksa Polda Sumsel.

"Kita kenakan Undang-Undang nomor 1 tahun 1946, Pasal 15 dan 16, ancaman pidana di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan," terang Ratno Kuncoro dikutip Ponorogo Terkini dari PMJ News.

Baca Juga: Komentari Rumah Keluarga Akidi Tio, Dahlan Iskan: Akidi telah Menampar Begitu Banyak Konglomerat Negeri Ini

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946, Pasal 15 menyebutkan “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini