Mulut Nyinyir Jerinx Kembali Membawanya ke Penjara, Sah Polisi Sudah Tetapkan jadi Tersangka

- 9 Agustus 2021, 09:25 WIB
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni. /Kolase instagram.com/@ncdpapl dan Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

Ponorogo Terkini – Saat ini Polda Metro Jaya sudah menetapkan Jerinx sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada Sabtu 8 Agustus 2021.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelara perkara,”ungkap Kombes Yusri Yunus.

Baca Juga: Jerinx Usai Jalani Pemeriksaan di Polres Badung, Kasus sudah Tahap Penyidikan

Humas Polri melalui website resminya mengunggah pernyataan bahwa dalam waktu dekat ini musisi bernama asli I Gede Ari Astina akan dijadwalkan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, pemeriksaan yang dilakukan pihak polisi di kediaman Jerinx di Bali hanya merupakan pemeriksaan sebagai saksi.

Sebelum pihak kepolisian menetapkan Jerinx sebagai tersangka, polisi suda melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Profil Jerinx Drummer SID, Musisi Punk Rock yang Kini Harus Kembali Berurusan dengan Polisi

Gelar perkara tersebut dilakukan sebanyak 2 kali. Yang pertama saat menaikkan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan dan saat penetapan tersangka.

Polisi juga memiliki minimal dua alat bukti sebelum menaikan status penyidikan dan penetapan tersangkanya.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x