Ponorogo Terkini – Saat ini Polda Metro Jaya sudah menetapkan Jerinx sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada Sabtu 8 Agustus 2021.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelara perkara,”ungkap Kombes Yusri Yunus.
Baca Juga: Jerinx Usai Jalani Pemeriksaan di Polres Badung, Kasus sudah Tahap Penyidikan
Humas Polri melalui website resminya mengunggah pernyataan bahwa dalam waktu dekat ini musisi bernama asli I Gede Ari Astina akan dijadwalkan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, pemeriksaan yang dilakukan pihak polisi di kediaman Jerinx di Bali hanya merupakan pemeriksaan sebagai saksi.
Sebelum pihak kepolisian menetapkan Jerinx sebagai tersangka, polisi suda melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Profil Jerinx Drummer SID, Musisi Punk Rock yang Kini Harus Kembali Berurusan dengan Polisi
Gelar perkara tersebut dilakukan sebanyak 2 kali. Yang pertama saat menaikkan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan dan saat penetapan tersangka.
Polisi juga memiliki minimal dua alat bukti sebelum menaikan status penyidikan dan penetapan tersangkanya.
Artikel Rekomendasi