Ingin Lolos Kartu Prakerja Gelombang 20? Pastikan Syarat Sederhana ini Terpenuhi

- 10 September 2021, 06:20 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 20 dibuka
Kartu Prakerja Gelombang 20 dibuka /Instagram/@prakerja.go.id

2. Saat ini tidak sedang menempuh pendidikan formal apa pun.

3. Siapa saja yang bisa mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang 20 dengan ketentuan:

  • Sedang mencari kerja
  • Pekerja atau buruh yang terkena PHK
  • Pekerja atau buruh yang saat ini membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
  • Pekerja atau buruh yang dirumahkan
  • Pekerja bukan penerima upah
  • Pelaku usaha mikro dan kecil

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Pendafatra bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.***

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: prakerja.go.id Instagram @prakerja.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini