2. Saat ini tidak sedang menempuh pendidikan formal apa pun.
3. Siapa saja yang bisa mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang 20 dengan ketentuan:
- Sedang mencari kerja
- Pekerja atau buruh yang terkena PHK
- Pekerja atau buruh yang saat ini membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
- Pekerja atau buruh yang dirumahkan
- Pekerja bukan penerima upah
- Pelaku usaha mikro dan kecil
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Pendafatra bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.***
Artikel Rekomendasi