Cara Mengajukan QR Code PeduliLindungi Untuk Pihak Mal, Kantor, dan Tempat Umum Lainnya

- 15 September 2021, 05:52 WIB
Contoh surat permohonan  QR code PeduliLindungi
Contoh surat permohonan QR code PeduliLindungi /Instagram/@kemenkominfo

PONOROGO TERKINI – Pemerintah mewajibkan kepada seluruh masyarakat untuk melakukan scan QR code PeduliLindungi saat hendak memasuki sejumlah tempat umum.

PeduliLindungi merupakan aplikasi untuk menelusuri kontak tracking dan tracing demi memperkuat upaya penurunan penyebaran Covid-19.

Aplikasi ini juga digunakan untuk memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan. Sehingga tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan.

Semenjak melakukan penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 14-20 September 2021, pemerintah melakukan penyesuaian ini seiring kondisi situasi pandemic Covid-19 yang dianggap semakin membaik.

Baca Juga: Update PPKM Jawa Bali: Bioskop Sudah Dibuka, PeduliLindungi Jadi Syarat Utama

Pada PPKM periode ini beberapa objek yang sudah boleh kembali dibuka wajib mengikuti persyaratan diantaranya:

  1. Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen di daerah PPKM level 2 dan 3 dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan yang ketat. Aturan ini berlaku di wilayah berkategori zona hijau.
  2. Mendorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang belum sepenuhnya maksimal.
  3. Penambahan lokasi wisata dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan PeduliLindungi di wilayah PPKM level 3.

Baca Juga: Hati-hati! Muncul Situs Palsu Mirip PeduliLindungi, Kominfo Rilis 4 Poin Siaran Pers

Lalu bagaimana cara mendapatkan QR code PeduliLindungi untuk mal dan tempat umum lainnya?

Dilansir dari akun Instagram @kemenkominfo, QR code PeduliLindungi bisa didapatkan lewat pengajuan ke Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan (Pusdatin Kemenkes).

  1. Pendaftar mengajukan surat permohonan ke [email protected]
  2. Pendaftar menerima kemudian mengisi dan mengirim ulang formulir pendaftaran
  3. Pendaftar menerima email berisi username dan password untuk aktivasi
  4. Setelah aktivasi, pendaftaran akan dinyatakan selesai setelah pendaftar melakukan konfirmasi yang dikirim lewat email.***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah