Catat! 16 Hari Libur Nasional Tahun 2022, Hari Raya Idul Fitri Jatuh di Bulan Mei

- 23 September 2021, 10:29 WIB
Konferensi Pers Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022, Rabu 22 September 2021.
Konferensi Pers Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022, Rabu 22 September 2021. /Tangkap layar YouTube/Kemenko PMK

PONOROGO TERKINI – Hari libur nasional di tahun 2022 telah disepakati pemerintah yang diatur dan disesuaikan dengan hari-hari besar.

Total terdapat 16 hari libur yang akan menemani Anda di tahun 2022 nanti.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani sejumlah kementerian.

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Jawa Timur: Lokasi dan Waktu Vaksin di Surabaya, Jombang, serta Sidoarjo Jawa Timur

Diantaranya Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 ini mengatur tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dilansir dari Polda Metro Jaya News, rapat koordinasi ini dipimpin oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy pada Rabu, 22 September 2021.

Baca Juga: Skuad Indonesia Punya Nafsu Besar Rebut Piala Sudirman ke-17, Doakan!

"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," kata Muhadjir Effendy.

Halaman:

Editor: Agung Nugroho 03

Sumber: Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x