PONOROGO TERKINI – Bagi warga Tangsel bisa memperpanjang SIM yang masa berlakunya sudah mau habis.
Layanan SIM Keliling pada Kamis, 1 Oktober 2021digelar Polres Tangsel di dua tempat yaitu:
- Pamulang Square
- ITC BSD
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Gresik Hari Ini 2 Oktober 2021
Untuk waktu layanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 s / d 13.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling Wilayah Denpasar Hari ini 2 Oktober 2021
Sedangkan untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Artikel Rekomendasi