PONOROGO TERKINI – Setiap pengemudi kendaraan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Masyarakat juga wajib memperpanjang masa berlaku SIM jika sudah hampir melewati batas waktunya.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah mau habis, Polda Yogyakarta menghadirkan layanan SIM Keliling pada Selasa, 5 Oktober 2021.
Baca Juga: Mantan Narapidana Teroris Tunjuk Lokasi Penyimpanan 35 Kg Bahan Peledak di Kaki Gunung Ciremai
Dilansir dari Korlantas Polri, hanya terdapat 1 lokasi layanan SIM keliling di wilayah Yogyakarta.
Lokasi tersebut berada di kawasan kelurahan Kalitirto.
Bagi warga Yogyakarta bisa langsung datang ke lokasi untuk memperoleh pelayanan perpanjangan SIM.
Tak lupa masyarakat yang datang harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ada.
Artikel Rekomendasi