PONOROGO TERKINI – Adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali tak perlu jadi kekhawatiran bagi para pemohon perpanjangan SIM.
Pasalnya, layanan SIM Keliling masih dilaksanakan untuk membantu memudahkan para pemohon perpanjangan SIM, seperti halnya di wilayah Denpasar Bali.
Polresta Denpasar tetap beroperasi terbatas untuk melayani masyarakat terkait permohonan SIM.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Karawang 8 Oktober 2021
Akan ada jadwal pada 8 Oktober 2021 untuk SIM Keliling Denpasar Bali dengan menerapkan protokol kesehatan bagi semua pemohon yang datang.
Pelayanan SIM Keliling di Denpasar Bali akan berlokasi di areal parkir Pasar Badung. Untuk waktu layanannya pukul 08.00-12.00 WITA.
Layanan SIM Keliling Polresta Denpasar ini hanya untuk melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Karawang 7 Oktober 2021
Bila SIM sudah habis masa berlakunya, maka tidak bisa diperpanjang, melainkan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Artikel Rekomendasi