Siap-siap! Bali Dibuka untuk Wisatawan Asing Mulai 14 Oktober 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 12 Oktober 2021, 14:06 WIB
Pura Besakih sebagai salah satu destinasi wisata Bali
Pura Besakih sebagai salah satu destinasi wisata Bali / rentalmobilbali.net/

PONOROGO TERKINI – Mulai tanggal 14 Oktober 2021 pemerintah Indonesia telah sepakat membuka kembali Bali untuk wisatawan asing.

Langkah ini diambil pemerintah dengan melihat perkembangan kasus Covid-19 yang terus turun di wilayah Bali.

Izin ini diberikan kepada turis asing yang ingin berlibur atau mengunjungi Bali setelah ditutup selama masa pandemi.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 12 Oktober 2021, The Hunger Games Mockingjay Part 1 Ditayangkan Paling Awal

Dilansir dari laman PJM News Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan tetap memperketat syarat masuk bagi turis asing.

Syarat tersebut terdiri dari syarat pra-keberangkatan dan pada saat kedatangan setiap pelaku perjalanan internasional ke Bali.

Baca Juga: Heldy Djafar Istri Presiden Soekarno yang Terakhir Meninggal Dunia di Usia 74 Tahun

“Untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus di Bali, pemerintah juga akan memperketat persyaratan mulai dari pre-departure requirement hingga on-arrival requirement," ujar Menko Luhut pada Senin, 11 Oktober 2021.

Berikut adalah syarat pra-keberangkatan dan syarat kedatangan bagi calon turis asing.

Halaman:

Editor: Agung Nugroho 03

Sumber: PJM News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x