PONOROGO TERKINI – Bagi warga Badung Bali bisa memperpanjang SIM yang masa berlakunya sudah mau habis.
Layanan SIM Keliling pada hari ini 17 Oktober digelar Polres Badung di Jalan Teuku Umar Barat
Untuk waktu layanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 s / d 13.00 WITA.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Tabanan Bali Hari Ini 16 Oktober 2021
Layanan SIM Keliling Polres Badung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Kota Bandung Jawa Barat Hari ini 16 Oktober 2021
Sedangkan untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Artikel Rekomendasi