PONOROGO TERKINI – Bagi warga Denpasar Bali bisa memperpanjang SIM yang masa berlakunya sudah mau habis.
Layanan SIM Keliling pada hari ini 19 Oktober digelar Polresta Denpasar di area parkir Plaza Renon.
Untuk waktu layanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WITa.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Karawang Jawa Barat Hari Ini 18 Oktober 2021
Layanan SIM Keliling Polresta Denpasar hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Mataram NTB Hari Ini 18 Oktober 2021
Sedangkan untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Artikel Rekomendasi