Resmi Berlaku! 3 Kawasan Wisata di Jakarta Terapkan Ganjil Genap untuk Sepeda Motor

- 23 Oktober 2021, 19:57 WIB
Ganjil genap di DKI Jakarta diperluas, berikut daftar 13 titik penyekatannya.
Ganjil genap di DKI Jakarta diperluas, berikut daftar 13 titik penyekatannya. /Instagram/@tmcpoldametro

PONOROGO TERKINI – Kebijakan ganjil genap kini akan diterapkan kepada pengguna sepeda motor khususnya yang berkunjung ke tempat wisata.

Hal ini sesuai dengan keputusan Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Sambodo mengungkapkan bahwa aturan ganjil genap bagi sepeda motor ini akan digelar di 3 titik lokasi wisata.

Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling Wilayah Yogyakarta Hari ini 23 Oktober 2021

Aturan ganjil genap sendiri telah dimulai pada Jumat, 22 Oktober 2021.

Dilansir dari laman PMJ News disebutkan 3 lokasi wisata tersebut yakni Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan.

Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling Wilayah Bandung Hari ini 23 Oktober 2021

Lebih lanjut, Kombes Pol Sambodo menyebutkan bahwa aturan ganjil genap di tempat wisata sama seperti sebelumnya, yakni berlangsung setiap hari Jumat hingga Minggu.

Sedangkan untuk rincian jamnya, Sambodo menjelaskan penerapan ganjil genap bagi pengguna sepeda motor berlangsung dari Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.

Halaman:

Editor: Agung Nugroho 03

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x