PONOROGO TERKINI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang namun pelayanan SIM tetap beroperasi secara terbatas.
Bagi pemohon yang ingin menggunakan pelayanan SIM Keliling wajib mematuhi SOP Kesehatan yaitu menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Polres Tangsel membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk warga Tangerang Selatan.
Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Bandung Jawa Barat Akan Digelar di Dua Lokasi, Cek Waktunya!
Waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Selasa, 23 November 2021 berlokasi di dua tempat, yakni Pamulang Square dan ITC BSD mulai pukul 08.00 -13.00 WIB.
Layanan SIM Keliling yang digelar Polres Tangsel hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis maka harus mengajukan penerbitan seperti SIM baru.
Baca Juga: Perpanjangan SIM di Wilayah Yogyakarta Bisa Cek Lokasi dan Waktu Layanan Berikut
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM akan dikenakan sebesar Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C dan Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Artikel Rekomendasi