Puluhan Perempuan dijadikan PSK, Mami Ambar Warga Lumajang Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi

- 25 November 2021, 14:54 WIB
Barang bukti yang didapat saat penggrebekan di rumah Mami Ambar
Barang bukti yang didapat saat penggrebekan di rumah Mami Ambar /Dok Humas Polri/Polda Jatim

PONOROGO TERKINI – NS alias mami Ambar, (41) warga Suko RT 03/ RW 02, Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang ditangkap polisi atas kasus pidana perdagangan orang.

Kasus ini terbongkar setelah Ditreskrimum Polda Jawa Timur mendapat aduan dari masyarakat.

“Kronologisnya, pada tanggal 15 Nopember 2021 sekira pukul 09.00 WIB. Korban inisial TR kabur melompat tembok belakang rumah mami Ambar. Yang membuat sekujur tubuh mengalami luka, saat berhasil kabur korban menelfon travel,” Ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Inisiatif Beri Penghargaan untuk Iptu JM, Korban Tabrak Lari Bandar Narkoba

Korban TR berhasil pergi ke arah Surabaya dan meminta bantuan warga.

Wargapun lantas melapor kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.

“Setelah menerima laporan, tim bergerak cepat memburu tersangka. Tim berangkat ke Lumajang untuk melakukan penangkapan kepada Mami Ambar. Pada tanggal 15 November 2021, pukul 22.00 WIB, anggota bersama korban menuju ke rumahnya dan pada tanggal 16 November 2021, pukul 00.30 WIB, mengamankan tersangka,”

Tiba di lokasi anggota Ditreskrimum Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan dan menemukan korban lain berjumlah 29 perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK

Dari 29 korban terdiri dari 23 perempuan dewasa dan 6 masih dibawah umur.

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Pusat Bentuk Tim Khusus Buru Bandar Narkoba Pelaku Tabrak Lari Iptu JM

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x