PONOROGO TERKINI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang namun pelayanan SIM tetap beroperasi secara terbatas.
Bagi pemohon yang ingin menggunakan pelayanan SIM Keliling wajib mematuhi SOP Kesehatan yaitu menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Polres Tangsel membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk warga Tangerang Selatan.
Pelayanan SIM Keliling digelar pada hari ini Jumat, 26 November 2021 berlokasi di Pamulang Square dan ITC BSD mulai pukul 08.00-11.00 WIB.
Layanan SIM Keliling yang digelar Polres Tangsel hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis maka harus mengajukan penerbitan seperti SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan SIM akan dikenakan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C dan Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Artikel Rekomendasi