PONOROGO TERKINI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang namun pelayanan SIM tetap beroperasi secara terbatas.
Bagi pemohon yang ingin menggunakan pelayanan SIM Keliling wajib mematuhi SOP Kesehatan yaitu menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Polrestro Bekasi membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk warga kota Bekasi.
Baca Juga: Polres Gresik Buka Layanan SIM Keliling Hari ini 2 Desember, Berikut Lokasi dan Jam Operasionalnya
Pelayanan SIM Keliling digelar pada hari ini Kamis, 2 Desember 2021 berlokasi di Bekasi Cyber Park mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling yang digelar Polrestro Bekasi hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis maka harus mengajukan penerbitan seperti SIM baru.
Baca Juga: Lebih Praktis, Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling Wilayah Bandung Hari ini 2 Desember
Untuk biaya perpanjangan SIM akan dikenakan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C dan Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Artikel Rekomendasi