Kuasai Lahan Bukan Miliknya, Kantor Ormas PP dan FBR Disegel Polisi

- 14 Desember 2021, 04:50 WIB
Konferensi pers Polres Metro Jaya
Konferensi pers Polres Metro Jaya /Dok. Humas Polri

PONOROGO TERKINI – Kantor Ormas Pemuda Pancasila dan Forum Betawi Rempug (FBR) yang berada di Kemayoran, Jakarta Pusat disegel Polda Metro Jaya.

Penyegelan dilakukan setelah diketahui tiga bidang tanah di Jakarta Pusat, dikuasai oleh Ormas PP dan FBR tanpa hak dan melanggar hukum.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, awal penyegelan berdasarkan laporan dari LMAN selaku pengelola aset negara yang melaporkan eks BPPN terkait kasus BLBI dikuasai oleh PP.

Baca Juga: Kemenkumham Semua Pejabat Lapas Kelas IA Tangerang, Buntut Kaburnya Napi Narkoba

“Melakukan negosiasi sebanyak dua kali tidak menemukan jalan kemudian, Polrestro Jakpus dibantu oleh tiga pilar mengamankan bangunan tersebut dan sudah disegel dengan police line,” urai Setyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 13 Desember 2021.

Dua bidang tanah lainnya diketahui setelah adanya laporan dari PT Oceania pemilik HGB Blok B2 B3 masing-masing 12 ribu meter persegi.

Serta 13 ribu meter persegi, tanah tersebut oleh FBR didirikan lapangan futsal badminton petak kios semi permanen yang tujuannya disewakan.

Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Naik, Berikut Daftar Harga Jual Eceran Rokok Per Bungkus

Ketika dilakukan penelusuran ditemukan satu petak kios disewakan tarif Rp3 juta per tahun namun masih didalami.

“Persangkaan Pasal 385 Junto 167 KUHP dan untuk Kantor PP kita kenakan Pasal 167 KUHP,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini