PONOROGO TERKINI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang namun pelayanan SIM tetap beroperasi secara terbatas.
Bagi pemohon yang ingin menggunakan pelayanan SIM Keliling wajib mematuhi SOP Kesehatan yaitu menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Polres Gresik membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk warga Gresik, Jawa Timur.
Baca Juga: Warga Bekasi Bisa Ikut Layanan SIM Keliling Hari ini 15 Desember, Cek Lokasinya!
Pelayanan SIM Keliling digelar pada hari ini Rabu, 15 Desember 2021 berlokasi di Ruko Palagon Plaza mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling yang digelar Polres Gresik hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis maka harus mengajukan penerbitan seperti SIM baru.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Bandung Hari ini 13 Desember, Catat Jam dan Lokasi Layanan!
Untuk biaya perpanjangan SIM akan dikenakan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C dan Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Artikel Rekomendasi