PONOROGO TERKINI – Polisi telah menangkap Rizky Nazar pada Senin 13 Desember 2021 di kediamannya kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktor berusia 25 tahun itu mengaku mengonsumsi ganja untuk membantunya agar mudah tidur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan bahwa Rizky Nazar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Tertangkap saat Konsumsi Ganja, Rizky Nazar Baru Dua Minggu Gunakan Narkoba
"Penyidik telah menetapkan saudara Rizky Nazar, usia 25 tahun sebagai tersangka," kata Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip dari PMJ News.
Saat penangkapan Rizky Nazar, polisi mengamankan dua bungkus narkoba jenis ganja.
"Pada saat itu diamankan barang bukti ada dua bungkus. Pertama narkotika jenis ganja berisi 0,36 gram dan dan bungkus kedua ganja dengan berat 0,61 gram," jelas Zulpan.
Baca Juga: Rizky Nazar Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Syifa Hadju Beri Dukungan
Ditangkap saat mengonsumsi ganja, aktor berusia 25 tahun itu juga positif menggunakan ganja usai dites urine.
Artikel Rekomendasi