PONOROGO TERKINI – Bripka IS menjalani sidang di Propam Polda Sumsel, Senin 13 Desember 2021 setelah dilaporkan oleh narapidana berinisial FP (59) ke Propam Polda Sumsel Lapas Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Laporan dengan nomor: STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN tersebut Bripka IS (39) oknum polisi yang bertugas di Mapolres Lahat diduga menyetubuhi istri FP berinisal IN (20).
Hasil dari sidang memutuskan bahwa Bripka IS tidak menyetubuhi IN dengan ancaman akan memindahkan FP ke Nusa Kambangan, Cilacap.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemilu di Indonesia Paling Rumit di Dunia
Hal ini dikatakan oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi.
“Dari hasil sidang yang dilakukan didapatkan fakta bahwa Bripka IS tidak melakukan hal yang dituduhkan, melainkan memiliki hubungan pacaran dengan IN,” ujarnya.
Keduanya menjalin hubungan setelah IN ditalak tiga oleh FP melalui rekaman suara yang dikirimkan ke WhatsApp IN.
“Antara FP dan IN sudah tidak ada hubungan lagi karena FP melalui rekaman suara menalak tiga istri sirinya IN yang dikirimnya melalui WhatsApp pada September 2021 lalu,” katanya.
Baca Juga: Pemerintah Mengisolasi Wisma Atlet Kemayoran setelah Petugas Kebersihan Terdeteksi Omicron
Antara Bripka IS dan IN memiliki hubungan kekasih, hasil sidang mengatakan bahwa mereka melakukan hubungan badan tanpa paksaan seperti yang terjadi di salah satu hotel di Palembang.
Artikel Rekomendasi