PONOROGO TERKINI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang namun pelayanan SIM tetap beroperasi secara terbatas.
Bagi pemohon yang ingin menggunakan pelayanan SIM Keliling wajib mematuhi SOP Kesehatan yaitu menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Polrestabes Bandung membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk warga kota Bandung Jawa Barat.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Hari ini 22 Desember, Warga Depok Bisa Cek Lokasi dan Jadwal Berikut!
Pelayanan SIM Keliling digelar pada hari ini Rabu, 22 Desember 2021 berlokasi di Lucky Square dan BTC Fashionmall mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Layanan SIM Keliling yang digelar Polrestabes Bandung hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis maka harus mengajukan penerbitan seperti SIM baru.
Baca Juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling Wilayah Badung Bali Hari ini 22 Desember
Untuk biaya perpanjangan SIM akan dikenakan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C dan Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Artikel Rekomendasi