PONOROGO TERKINI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang namun pelayanan SIM tetap beroperasi secara terbatas.
Bagi pemohon yang ingin menggunakan pelayanan SIM Keliling wajib mematuhi SOP Kesehatan yaitu menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Polres Tangsel membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk warga Tangerang Selatan.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Polres Metro Depok Hari ini 25 Desember Akan Digelar di Lokasi Berikut
Pelayanan SIM Keliling digelar pada hari ini Sabtu, 25 Desember 2021 berlokasi di Pamulang Square dan ITC BSD mulai pukul 08.00-13.00 WIB.
Layanan SIM Keliling yang digelar Polres Tangsel hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis maka harus mengajukan penerbitan seperti SIM baru.
Baca Juga: Hari ini 24 Desember, Warga Depok Bisa Datang ke Lokasi Layanan SIM Keliling Berikut
Untuk biaya perpanjangan SIM akan dikenakan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C dan Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Artikel Rekomendasi