Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Kombes Pol Totok Suharyanto, menyebutkan handphone yang digunakan adalah HP milik tersangka.
Sedangkan yang merekam adalah teman HF, atas perintah HF.
“Usai merekam, tersangka ini mengeshare video tersebut ke grup Whatshapp (WA),” sebutnya.
“Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni, sesajen dan rekaman video dan HP tersangka,” tambahnya.
Sementara untuk motif tersangka adalah spontanitas karena pemahaman dan keyakinan yang bersangkutan.***
Artikel Rekomendasi