Langgar UU ITE, Adam Deni Berstatus Tersangka saat Ditangkap Polisi

- 3 Februari 2022, 07:30 WIB
Adam Deni berstatus tersangka saat ditangkap Bareskrim Polri.
Adam Deni berstatus tersangka saat ditangkap Bareskrim Polri. /Tangkapan layar YouTube/Langit Entertainment

PONOROGO TERKINI – Adam Deni ditangkap polisi benar adanya. Ia diciduk pada Selasa 1 Februari 2022 pukul 19.00 WIB.

Adam Deni ditangkap setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus ilegal akses di media elektronik.

Pria yang pernah berseteru dan memperkarakan Jerinx SID ini diduga melakukan tindak pidana terkait kasus transmisi dokumen elektronik yang bukan haknya atau ilegal akses.

Hal itu diungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers Rabu 2 Februari 2022.

"AD diamankan oleh penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE," kata Ahmad Ramadhan, dikutip dari PMJ News.

Penangkapan Adam Deni pada Selasa, 1 Februari 2022 berdasarkan laporan dengan nomor polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022.

Pembuat laporan kasus tersebut diketahui berinisial SYD.

Ahmad Ramadhan juga menjelaskan terkait status Adam Deni saat ditangkap adalah sebagai tersangka.

"Sejak diamankan tadi malam, statusnya sudah tersangka," jelasnya.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah