"Jadi pihak keluarga pengantin putri (RD) menangung kerugian Rp 45 juta untuk mengadakan ijab qobul dan pesta pernikahan. Jadi fifty-fifty, Rp 22,5 juta ditanggung keluarga mempelai pria,” ujar Warsito.
Warsito mengatakan kesepatan itu tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Sri Sulastri, ibu GA dan Retno Dumilah dari pihak pengantin putri.
Kesepakatan tertuang dalam surat perjanjian yang ditanda tangani kedua belah pihak pada 8 Mei 2022 lalu.***
Artikel Rekomendasi