PONOROGO TERKINI - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mendatangi penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Kehadiran Sugiri Sancoko pada Selasa, 25 Februari 2022 sekitar pukul 1.00 WIB tersebut memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim terkait dugaan ijasah palsu.
“ Kami sebagai warga yang baik tentunya memenuhi panggilan penyidik. Dan kami datang ke sini (Ditreskrimum Polda Jatim) untuk didengar kesaksian,” ujar Sugiri yang juga didampingi pengacaranya.
Baca Juga: Longsor yang Menutup Ruas Jalan Trenggalek–Ponorogo Sudah Terkondisikan
Indra Priangkasa selaku kuasa hukum Sugiri Sancoko menyebut pelaporan ijazah palsu kliennya lebih pada aksi pembunuhan karakter serta pencemaran nama baik.
Menurutnya, pelapor tidak memiliki cukup bukti dengan dugaan penggunaan ijazah palsu.
“Bukti bahwa klien kami pernah berkuliah dan memiliki ijazah sudah kuat. Pelapor cenderung melakukan pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik,” kata Indra, dilansir ponorogoterkini.com dari Humas Polri.
Baca Juga: Diguyur Hujan Lebat, Beberapa Desa di Kabupaten Ponorogo Tergenang Banjir dan Tanggul Jebol
Lebih lanjut lagi ia menilai bahwa pelaporan tersebu bernuansa politik .
“Yang pasti, di negeri ini instrumen hukum kerap dimanfaatkan untuk menjatuhkan lawan politik,” imbuhnya.
Dia hanya mengingatkan, dalam perspektif hukum, tuduhan tanpa dasar merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang melanggar Pasal 317 KUHP Jo Pasal 311 ayat (1) Jo Pasal 310 KUHP.
“Ancaman hukuman bagi pelakunya maksimal 4 tahun penjara,” jelasnya.
Baca Juga: Laporan Dugaan Pemalsuan Ijazah Bupati Ponorogo dalam Tahap Penyelidikan Polda Jatim
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyebut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim melakukan penyelidikan atas dugaan ijazah palsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Penyelidikan berdasarkan dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Demokratik.***