Masih menurut Sekda Agus Pramono, Kabupaten Ponorogo sudah memiliki Unit Pencegahan Gratifikasi (UPG) yang bisa dimanfaatkan untuk melaporkan jika terjadi dugaan gratifikasi.
“Bisa saja ada tapi tidak dilaporkan. Tidak dilaporlan itu saya yakin karena banyak kawan-kawan PNS di sini yang tidak tahu cara melakukan pelaporan," papa Sekda Agus.
"Atau ada ketakutan dan keengganan. Padahal sebenarnya kita ada UPG, Unit Pencegahan Gratifikasi. Karena itu, dalam waktu dekat inspektorat akan melakukan sosialisasi itu,” klanjutnya.
Sebagai catatan akhir, Sekda Agus menyebutkan bahwa gratifikasi yang perlu dilaporkan dan diwaspadai adalah gratifikasi ilegal yang bisa menyebabkan korupsi.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi mengenai laporan gratifikasi, maka korupsi pun bisa dicegah dan dihilangkan.***
Artikel Rekomendasi