Aiptu Supriono kemudian juga mengajak warga untuk mematuhi peraturan Pemerintah terkait larangan mudik 2021 mulai dari 22 April sampai 24 Mei 2021 sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.
Pria berpangkat aiptu ini juga mengingatkan warga agar tetap patuh pada protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjauhi kerumunan, menjaga jarak, mencuci tangan, dan membatasi mobilisasi alias 5M.
Selaras dengan Aiptu Supriono, AKP Eko Murbiyanto, K. S.H. selaku Kapolsek Ngebel menyebutkan bahwa kegiatan patroli tersebut merupakan wujud kesiagaan kepolisian untuk terus menegakkan keamanan dan ketertiban umum.
Kegiatan tersebut juga rutin dilakukan di bulan suci maupun di bulan-bulan biasa.***
Artikel Rekomendasi