Pemprov Jatim Beri Kebijakan Pemutihan dan Insentif Pajak Daerah, Simak 5 Keuntungannya

- 10 September 2021, 12:20 WIB
Pemprov Jatim luncurkan kebijakan Pemutihan dan Intensif Pajak Daerah
Pemprov Jatim luncurkan kebijakan Pemutihan dan Intensif Pajak Daerah /Instagram/@khofifah.ip

PONOROGO TERKINI - Pemerintah Provinsi Jawa Timur luncurkan kebijakan pemutihan dan insentif pajak daerah guna memperingati HUT ke-76 tahun 2021.

Pemutihan dan insentif pajak tersebut berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Timur, termasuk Ponorogo.

Kebijakan ini dikeluarkan Pemprov Jatim dengan harapan bisa meringankan beban pajak masyarakat di tengah masa pandemi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Bendo Ponorogo, Mampu Mengairi 7.800 Hektar Sawah

Perlu digarisbawahi bahwa program pemutihan dan insentif pajak hanya dikhususkan untuk masyarakat di Jawa Timur saja.

Masyarakat Jawa Timur bisa memanfaatkan keringanan pajak ini mulai dari tanggal 9 September hingga 9 Desember tahun 2021.

Dilansir dari akun Instagram @khofifah.ip, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa berharap program ini bisa sedikit memberikan keringanan masyarakat dalam membayar pajak.

Postingan mengenai kebijakan pemutihan dan insentif pajak tersebut dibagikan Khofifah pada Kamis, 9 September 2021.

Baca Juga: Sampaikan Ucapan Selamat Hari Anak Nasional 2021, Khofifah Indar Parawansa Ingatkan untuk Vaksinasi

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Instagram @khofifah.ip


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah