Fungsinya untuk menjadikan efek jera bagi yang melanggar atau pemilik kendaraan.
Pihaknya akan menghadirkan Orang tua pelaku balap liar dengan menunjukan kelengkapan Surat surat.
Baca Juga: Vaksinasi Covid Dosis 1 Sinovac Dinkes Ponorogo Kembali Digelar 2 Oktober 2021, Segera Daftar!
Mereka juga dituntut mengembalikan kendaraan sesuai spesifikasi awal usai sidang tilang di Kantor Kejaksaan.
“Saya berpesan kepada seluruh warga Ponorogo khususnya bagi pemuda, lakuakn hal-hal yang Positif yang bisa membangun Kota Ponorogo ini menjadi kota yang bersih dari kegiatan membahyakan dan kami juga berpesan agar kita semua bersama sama menjaga Ponorogo ini menjadi tertib berlalu lintas” tutup Ayip Rizal.***
Artikel Rekomendasi