Pemerintah Kabupaten Ponorogo Perbolehkan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022

- 24 Desember 2021, 05:55 WIB
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko saat membuka apel memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2021, pada Kamis, 23 Desember 2021
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko saat membuka apel memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2021, pada Kamis, 23 Desember 2021 /Dok. ponorogo.go.id

PONOROGO TERKINI – Pemerintah Ponorogo dan Polres Ponorogo mengizinkan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 digelar di wilayahnya.

Dengan berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Namun, dengan syarat semua pihak harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.

Baca Juga: Bocah 11 Tahun di Ponorogo Tenggelam, Korban Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

“Kita masih level 3 (PPKM). Boleh kalau masyarakat mau akustikan tapi jangan terlalu banyak kerumunan dan lalu lalang. Semua harus tertib prokes,” kata Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2021, pada Kamis, 23 Desember 2021.

Meskipun diperbolehkan, Sugiri Sancoko mengimbau kepada masyarakat agar menahan diri dalam merayakan malam tahun baru.

Baca Juga: Daftar UMK 14 Kabupaten dan Kota Terendah di Jawa Timur, Kota Madiun Lebih Tinggi dari Ponorogo

Meski diizinkan, kegiatan yang ada harus dibatasi jumlah pesertanya sehingga potensi terjadinya kerumunan bisa ditekan.***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: ponorogo.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x