RT di Kabupaten Ponorogo Dapat Anggaran Kegiatan Rp10 Juta Pertahun, Bupati Sugiri Sancoko Mulai Sosialisasi

- 2 Februari 2022, 17:51 WIB
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sampaikan sosialisasi anggaran pemberian RT
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sampaikan sosialisasi anggaran pemberian RT /Dok. ponorogo.go.id

PONOROGO TERKINI – Rukun Tetangga (RT) akan mendapatkan kucuran dana dari Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Bentuknya berupa pemberian Anggaran Kegiatan Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp10 juta/RT/tahun pada tahun 2022.

Sosialisasi penyaluran dana sudah dimulai oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di Pendopo Balai Desa Mojorejo, Kecamatan Jetis, Kamis 27 Januari 2022 lalu.

“Hadirnya anggaran kegiatan RT ini adalah bentuk penguatan lembaga RT. Sebab, apapun kondisi penduduk, ketua RT lah yang menjadi jujugan. Mau warga sedih, nangis, pindah, menikah, RT yang berperan awal. Kita ingin lembaga bernama iRT ini berdaya,” kata Bupati Sugiri Sancoko.

Baca Juga: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Lulusan Pascasarjana Universitas Dr Soetomo,Polisi Selidiki Dugaan Ijazah Palsu

Anggaran tersebut akan dikelola pemanfaatannya secara penuh oleh RT.

Kades dan perangkat diminta memberikan bimbingan sebaik mungkin sebab dana tersebut tetap dipertanggungjawabkan melalui desa.

Melalui laman resmi Pemkab Ponogoro dijelaskan dana tersebut diambil dari APBD Induk Ponorogo tahun 2022 sebesar Rp7,5 juta dan Rp2,5 juta dari APBD-P 2022 .

Baca Juga: Laporan Dugaan Pemalsuan Ijazah Bupati Ponorogo dalam Tahap Penyelidikan Polda Jatim

“Yang tidak kalah penting lagi adalah monitoring dan evaluasinya,” tutur Sugiri Sancoko.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: ponorogo.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x