Dia hanya mengingatkan, dalam perspektif hukum, tuduhan tanpa dasar merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang melanggar Pasal 317 KUHP Jo Pasal 311 ayat (1) Jo Pasal 310 KUHP.
“Ancaman hukuman bagi pelakunya maksimal 4 tahun penjara,” jelasnya.
Baca Juga: Laporan Dugaan Pemalsuan Ijazah Bupati Ponorogo dalam Tahap Penyelidikan Polda Jatim
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyebut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim melakukan penyelidikan atas dugaan ijazah palsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Penyelidikan berdasarkan dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Demokratik.***
Artikel Rekomendasi