Jual Bubuk Petasan di Wilayah Ponorogo, Pemuda Berusia 16 Tahun Terancam 20 Tahun Penjara

- 8 April 2022, 23:41 WIB
Barang bukti bubuk petasan yang disita Polres Ponorogo
Barang bukti bubuk petasan yang disita Polres Ponorogo /Dok. Tribata News Ponorogo

PONOROGO TERKINI – Seorang pelajar asal Kabupaten Ngawi berinisial AM (16) terpaksa harus digelandang ke Mapolres Ponorogo.

Pelajar di salah satu sekolah madrasah di Madiun tersebut tertangkap pada hari Rabu 06 April 2022 karena kepergok menjual bubuk petasan.

Saat press release pada Jumat, 8 April 2022 di lobby Ananta Hira satreskrim Polres Ponorogo, AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H mengungkap pelaku akan menjual barang tersebut di wilayah sampung.

Baca Juga: Malaysia Usik Reyog Ponorogo! Warok Gendeng dan Para Seniman Show Of Force di Paseban

“Kami tangkap saat mau menjual ke wilayah Sampung, Ponorogo. Mau COD an dengan pembeli di Jalan Raya Sampung-Magetan,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C. Wibowo.

Lebih lanjut lagi Catur menjelaskan bahwa pelaku yang masih duduk di kelas 1 MAN diketahui belajar meracik bubuk petasan secara otodidak melalui online.

“Belajar di YouTube cara meracik, meramu. Pelaku membeli  bahan dari shopee secara terpisah baru diracik, ” kata mantan Kapolres Batu ini.

Baca Juga: Ponorogo Harus Gerak Cepat, Malaysia juga Niat Usulkan Reog ke UNESCO

Sementara itu, bahan seperti belerang, potasium dan alumunium dibeli lewat marketplace.

“Total yang dibeli ada 30 kilogram. Dicampur sesuai dengan persentase tertentu. Baru dijual lewat Facebook, ” terang lulusan AKPOL 2002 ini.

Selama dua pekan menjajakan dagangannya, AM sudah menjual bubuk petasan ke beberapa kota seperti Ponorogo, Brebes dan Boyolali.

Baca Juga: Intai Peredaran Miras dan Narkoba, Sejumlah Cafe Ponorogo Dirazia Polisi

“Pelaku menjualnya satu kilogramnya seharga Rp 200 ribu. Sudah 2 pekan ini jualannya, ” tegasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam penjara maksimal hingga 20 tahun.

“Dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun, ” pungkasnya.***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Tribata News Ponorogo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini