Klarifikasi ini juga disampaikan melalui Instagram Story Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung pada Minggu 25 Juli 2021 lewat akun resminya @cyberpoldalampung.
Dalam keterangannya Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkapkan bahwa pria paruh baya yang ditangkap tersebut bukan merupakan imam masjid seperti klaim yang terdapat pada unggahan video.
Oleh karenanya informasi yang menyebut ada imam masjid ditangkap karena meminta jamaah di masjid untuk merapatkan barisan shaf adalah disinformasi atau hoaks.***
Artikel Rekomendasi