PONOROGO TERKINI - Helm merupakan benda wajib yang harus dikenakan saat mengendarai sepeda motor.
Sejatinya, penggunaan helm juga untuk melindungi penggunanya apabila terjadi kecelakaan.
Saking pentingnya benda yang satu ini, polisi tak akan segan menilang pengendara yang tak mengenakan helm.
Tidak semua helm kendaraan sama, ada beberapa jenis helm yang beredar di masyarakat.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini beberapa jenis helm:
1. Helm Cross atau Offroad
Helm ini digunakan untuk pembalap motor cross atau trail.
Helm cross memberikan proteksi karena pada bagian dagu yang menonjol dan kacamata khusus dibuat untuk melindungi pengendara dari kemungkinan cedera akibat kecelakaan.
2. Helm Dual-Sport
Secara tampilan, helm dual-sport mirip helm off-road, namun desainnya sedikit lebih aerodinamis.
Terdapat visor untuk melindungi mata, tak perlu menggunakan goggle seperti helm off-road.
Helm ini lebih cocok digunakan untuk motor bergaya All Terrain Off-Road atau ALTO.
Artikel Rekomendasi