Kementerian Kesehatan sendiri telah mengeluarkan panduan untuk pembuatan baju hazmat atau coverall bagi tenaga medis.
Baju hazmat harus menggunakan bahan non-woven, serat sintetik (polypropilen, polyester, polyetilen, duport tyvex) dengan pori-pori 0,2-0,54 mikron (microphorous).
Baju harus berwarna terang atau cerah agar jika terdapat kontaminan dapat terdeteksi atau terlihat dengan mudah.
Baca Juga: ‘Serbuan Vaksinasi Merdeka’, Upaya Polres Ponorogo Dukung Percepatan Vaksinasi Covid-19
Bahan baju harus tahan terhadap penetrasi cairan, darah, atau virus, serta tahan terhadap aerosol, aieborne, maupun partikel padat.
Dengan standar baju hazmat seperti yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan, berarti para tenaga medis dapat terlindungi dari kemungkinan terpapar virus Covid-19.
Selain itu, mereka pun merasa nyaman dengan baju hazmat yang harus dikenakan berjam-jam lamanya sesuai waktu tugasnya. ***
Artikel Rekomendasi