Call Center Polisi 110 Bisa Diakses Gratis, Segera Lapor Jika Temukan Kondisi Darurat

- 26 Oktober 2021, 15:52 WIB
Nomor akses call center polisi  110
Nomor akses call center polisi 110 /Dokumen Indonesia.go.id

PONOROGO TERKINI – Apabila mengalami atau menemukan hal yang darurat yang membutuhkan bantuan kepolisian, bisa hubungi polisi melalui call center 110.

Layanan call center polisi ini bisa diakses oleh semua provider telekomunikasi.

Masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses call center polisi  110 akan langsung terhubung ke operator.

Operator akan menanggapi informasi seperti kecelakaan, bencana, kerusuhan, atau tindakan kekerasan, dll.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin dengan NIK Tanpa Perlu Instal Aplikasi PeduliLindungi

Masyarakat bisa menggunakan layanan Contact Center 110 secara gratis.

Namun demikian, Polri menghimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main.

Pihak kepolisian tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan palsu.

Alur Layanan Call Center 110

  1. Masyarakat menelepon ke 110 melalui telepon rumah atau handphone.
  2. Operator akan menerima telepon
  3. Operator akan menginput data penelepon
  4. Operator akan memfilter jenis telepon apakan pengaduan yang valid atau pengaduan tidak valid

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin dari Aplikasi PeduliLindungi

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x