Namun, ketika akun Instagram musisi bernama asli I Gede Ari Astina itu hilang, ia menuding Adam Deni yang melakukannya.
Menurut pengakuan Adam Deni, Jerinx menelponnya dan menyampaikan ancaman kekerasan kepadanya.
Adam Deni merekam pembicaraan yang berisi ancaman kekerasan tersebut dan menjadikannya sebagai barang bukti untuk melaporkan Jerinx ke polisi.
Dalam kasus ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik.
Dengan dikenakannya pasal tersebut, Jerinx terancam hukuman empat tahun penjara dan denda Rp750 juta.***
Artikel Rekomendasi