Media Asing Soroti Pelanggaran UU Pornografi DJ Dinar Candy

- 7 Agustus 2021, 09:24 WIB
Dinar Candy menjadi tersangka pelanggaran UU Pornografi.
Dinar Candy menjadi tersangka pelanggaran UU Pornografi. /Instagram/ @dinar_candy

Ponorogo Terkini – Aksi Dinar Candy memprotes kebijakan perpanjangan PPKM untuk mengerem laju Covid-19 hanya menggunakan masker dan bikini di pinggir jalan berujung proses hukum. 

Akhirnya kini Dinar Candy bertatus tersangka karena melanggar UU Pornografi seperti yang dijatuhkan kepolisian kepada berusia 28 tahun itu.

"Tindakannya tidak mengindahkan norma budaya dan agama," kata Kapolsek Selatan Ibu Kota Indonesia Azis Andriansyah seperti dikutip dari Strait Times.

Baca Juga: PPKM Level 4, Anies Baswedan Wajibkan Syarat Vaksin Covid-19 bagi Pengunjung Mal di Jakarta

Tersangka Dinar Candy terjerat pelanggaran UU Pornografi menjadi sorotan pemberitaan yang diangkat oleh Strait Times, media yang berkantor di Singapura.

The Strait Times menyebut UU Pornografi merupakan aturan yang kontroversial di Indonesia, di mana pelanggar bisa terkena hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Media Strait Times yang dimiliki oleh Singapore Press Holdings (SPH) menuliskan bahwa Indonesia yang berpenduduk mayoritas Muslim, dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan konservatisme, dengan kelompok-kelompok agama menuntut peran yang lebih besar bagi Islam dalam politik dan masyarakat. 

Baca Juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Berikut Daftar Kota dan Kabupaten yang Menerapkannya

Dalam rekaman yang dibagikan secara luas di media sosial, Dinar Candy dalam busana bikini terlihat berdiri di sisi jalan Jakarta memegang papan bertuliskan bahwa dia tertekan oleh perpanjangan PPKM di Indonesia untuk mengerem penyebaran virus corona.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: The Straits Times


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x