PPKM Level 4, Anies Baswedan Wajibkan Syarat Vaksin Covid-19 bagi Pengunjung Mal di Jakarta

- 6 Agustus 2021, 15:04 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mensyaratkan vaksin Covid-19 untuk pengunjung dan karyawan mal.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mensyaratkan vaksin Covid-19 untuk pengunjung dan karyawan mal. /Instagram/ @aniesbaswedan

Ponorogo Terkini – Masyarakat yang ingin mengunjungi mal harus pernah menjalani vaksinasi Covid-19. Tak hanya pengunjung, pegawai mal juga diwajibkan untuk menerima suntikan vaksin virus Corona.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19. Kepgub sudah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 3 Agustus 2021.

"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," tulis Kepgub Nomor 966 Tahun 2021.

Baca Juga: Daftar Wilayah Terapkan PPKM Level 4, Kabupaten dan Kota Asal Jawa Timur Paling Banyak

Anies Baswedan mengungkap bila aktivitas pusat perbelanjaan atau mal masih ditutup selama penerapan PPKM Level 4 kecuali untuk beberapa bisnis seperti supermarket dan restoran. 

Hanya saja pemerintah DKI Jakarta mensyaratkan pegawai toko yang bertugas melayani penjualan online maksimal 3 orang per toko, restoran, supermarket dan pasar swalayan.

Kebijakan lainnya dalam Kepgub Nomor 966 Tahun 2021 ialah wajib vaksinasi Covid-19 untuk warga yang mau beraktivitas di setiap sektor, minimal dosis pertama.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Presiden Jokowi Siapkan Aturan Lebih Ketat dan Bansos untuk Masyarakat

Pemerintah DKI Jakarta mencatat hingga 5 Agustus 2021, sudah ada 8 juta orang menerima vaksinasi dosis 1 di Jakarta.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Kepgub DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x